Selasa, 15 Desember 2015

Soal-Soal Tentang Penagihan Pajak dan Sanksi Perpajakan

Contoh Soal-Soal Penagihan Pajak Dan Sanksi Perpajakan



1.       Penagihan pajak adalah Serangkaian tindakan agar Penanggung Pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan Surat Paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan, menjual barang yang telah disita. Definisi diatas merupakan defisi menurut ....
a.       Pasal 1 angka 9 UU No.19/2000
b.      Pasal 1 angka 19 UU No.19/2000
c.       Pasal 11 angka 9 UU No.19/2000
d.      Pasal 11 angka 19 UU No.19/2000
2.        Dasar hukum penagihan pajak tentang penagihan pajak dengan surat paksa terdapat pada UU nomor...
a.       Nomor 17 tahun 2000
b.      Nomor 18 tahun 2000
c.       Nomor 19 tahun 2000
d.      Nomor 20 tahun 2000
3.       Dibawah ini merupakan penagihan Pajak yang menjadi dokumen dasar dalam melakukan penagihan pajak kecuali...
a.       STP
b.      SKP
c.       SKKB
d.      SKPKB
4.       Utang pajak yang tidak dilunasi setelah lewat 7 hari akan diterbitkan surat...
a.       Surat Pajak
b.      Surat Teguran
c.       Surat Sita
d.      Lelang
5.       Ada berapa jenis-jenis sangksi perpajakan ?
a.       1
b.      2
c.       3
d.      4
6.       Sanksi bunga terdapat pada jenis sangksi...
a.       Sanksi Denda
b.      Sanksi Kenaikan
c.       Sanksi Pidana
d.      Sanksi Administrasi
7.       Menurut Dasar hukum pasal 39 ayat (2) UU nomor 28 Tahun 2007 , Bila seseorang melakukan lagi melakukan tindakan pidana perpajakan sebelum lewat waktu 1 tahun ,terhitung sejak selesainya pidana penjara akan dikenakan sanksi pidana dilipatkan menjadi...
a.       Pidana dilipatkan menjadi dua kali
b.      Pidana dilipatkan menjadi tiga kali
c.       Pidana dilipatkan menjadi empat kali
d.      Pidana dilipatkan menjadi lima kali
8.       Pejabat yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya atau seseorang yang menyebabkan tidak dipenuhinya kewajiban pejabat sebagaimana dimaksud dalam pasal 34 akan dikenakan sanksi dipidana dengan pidana penjara paling lama..... dan denda paling banyak....
a.       Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)
b.      Dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)
c.       Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah)
d.      Dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah)
9.       Sanksi berupa administrasi dan pidana yang dikenakan terhadap setiap orang yang melakukan pelanggaran perpajakan yang secara nyata telah diatur dalam Undang-Undang , Kalimat diatas merupakan definisi dari....
a.       Sanksi perpajakan
b.      Sanksi Administrasi
c.       Sanksi Bunga
d.      Sanksi Pidana

Tidak ada komentar:

Posting Komentar