Hukum
Pajak dan Perpajakan
Apa pajak itu ?
Disini kita akan membahas tentang Pajak , mulai dari Definisi Pajak , ciri-ciri pajak , fungsi Pajak dan lain-lain.
Berikut beberapa penjelasannya . ^^
A.
Definisi
Pajak
Menurut Prof. Dr. P. J. A. Adriani,
pajak adalah iuran kepada Negara (dapat diaksakan) yang terutang oleh wajib
pajak membayarnya menurut peraturan-peraturan) dengan tidak mendapat
interprestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk, gunanya adalah untuk
membiayai pengeluaran-pengeluaran pemerintah.
Sedangkan menurut Prof. Dr. H. Rachmat
Soemitro, SH, mengemukakan definsi pajak sebagai peralihan kekayaan dari pihak
rakyat kepada Kas Negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan surplusnya digunakan untuk public savung.
Dari pengertian-pengertian tersebut, maka dapat diambil kesimpulan bahwa
pajak merupakan ilmu wajib yang bersifat memaksa masyarakat melalui proses
peralihan kekayaan kepada pemerintah untuk membiayai pengeluaran rutin Negara
dengan imbalan secara tidak langsung.
Pajak adalah iuran yang harus
dibayar oleh wajib pajak (masyarakat) kepada negara (pemerintah) berdasarkan
undang undang dan tidak memperoleh balas jasa secara langsung.
Wajib pajak adalah individu
atau badan hukum yang menurut Undang-Undang Perpajakan ditentukan untuk
melakukan kewajiban perpajakan.
Retribusi adalah pungutan
daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin
tertentu yang khusus disediakan
dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau
umum.
Pajak dialokasikan untuk:
1.
Pembangunan
sarana umum, seperti rumah sakit/ puskesmas, sekolah, kantor polisi, kantor
pemerintah, dan pemadam kebakaran
2.
Pembiayaan
penyelenggaraan Negara seperti pembayaran gaji PNS, Polisi, Hakim, Presiden,
dsb
3.
Pembiayaan
lain-lain,yaitu pajak yang dialokasikan untuk menciptakan rasa aman kepada
masyarakat.
B.
Ciri-
ciri Pajak
Secara garis besar ciri-ciri yang
terdapat pada pajak adalah sebagai berikut :
1.
Pemungutan
pajak dapat dipaksakan karena didasarkan atas undang-undang.
2.
Pihak
yang membayar pajak tidak mendapat kontraprestasi langsung.
3.
Pajak
dipungut oleh Negara, baik oleh pemerintah pusat maupun oleh pemerintah daerah.
4.
Pajak
digunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran pemerintah diamna jika
terjadi kelebihan (surplus) maka akan
dipergunakan untuk membiayai public
investment.
5.
Pajak
dapat pula membiayai tujuan yang tidak budgeter, yaitu fungsi mengatur.
C.
Fungsi
Pajak
Pajak
mempunyai beberapa fungsi, yaitu :
1.
Fungsi
penerimaan (budgeter)
Pajak berfungsi
sebagai sumber dana yang diperuntukkan bagi pembiayaan pengeluaran-pengeluaran
pemerintah. Dalam APBN pajak merupakan sumber penerimaan dalam negeri.
2.
Fungsi
mengatur (Regulator)
Pajak berfungsi
sebagai alat unruk mrngatur atau melaksanakan kebiasaan di bidang social dan
ekonomi. Misalnya PPnBM untuk barang mewah, hal ini diterapkan pemerintah dalam
upaya mengatur agar tingkat konsumsi barang-barang mewah dapat dukendalikan.
3.
Fungsi
stabilitas
Fungsi ini
berhubungan dengan kebijakan untuk menjaga stabiltas harga (melalui dana yang
diperoleh dari pajak) sehingga laju inflasi dapat dikendalikan.
4.
Fungsi
redistribusi
Dalam fungsi
redistribusi, lebih ditekankan unsur pemerataan dan keadilan dalam masyarakat.
Fungsi ini terlihat dari adanya lapisan tariff dalam pengenaan pajak. Contoh
dalam pajak penghasilan, semakin besar jumlah penghasilan maka akan semakin
besar pula jumlah pajak yang terutang.
5.
Fungsi
demokrasi
Pajak dalam
fungsi demokrasi merupakan wujud system gotong royong. Fungsi ini dikaitkan
dengan tingkat pelayanan pemerintah kepada masyarakat pembayaran pajak.
D.
JENIS-JENIS
PAJAK
Secara
umum, pajak yang berlaku di Indonesia dapat dibedakan menjadi Pajak pusat dan Pajak Daerah. Pajak pusat adalah pajak-pajak yang dikeloala oleh
pemerintah pusat yang dalam hal ini sebagian dikelola oleh Direktorat Jendral
Pajak-Departemen Keuangan. Sedangkan pajak daerah adalah pajak-pajak yang
dikelola oleh pemerintah daerah baik di tingkat Provinsi maupun kabupaten/
kota.
Pajak-pajak
pusat dikelola oleh Direktorat Jendral Pajak, meliputi :
1.
Pajak
Penghasilan (PPh)
Pajak
penghasilan adalah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas
penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu Tahun pajak, yang berupa
keuntungan usaha, gaji, honorarium, hadiah, dan lain sebagainya.
2.
Pajak
Pertambahan Nilai (PPN)
PPN adalah pajak
yang dikenakan atas konsumsi barang Kena Pajak atau Jasa Ken Pajak di dalam
daerah Pabean. Pada dasarnya barang dan jasa adalah Barang Kena Pajak atau Jasa
Kena Paja, kecuali ditentukan oleh Undang-undang PPN. Tariff PPN adalah tunggal
sebesar 10% . dalam tarif ekspor, tarif PPN adalah 0%.
3.
Pajak
Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM)
Selain dikenakan
PPN, atas barang-barang kena pajak tertentu yang tergolong mewah juga dikenakan
PPn BM, yang dimaksud barang tergolong mewah adalah:
a.
Barang
tersebut bukan merupakan barang kebutuhan pokok; atau
b.
Barang
tersebut dikonsumsi oleh masyarakat tertentu; atau
c.
Pada
umumnya barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat yang berpeghasilan tinggi;
atau
d.
Barang
tersebut dikonsumsi untuk menunjukan status; atau
e.
Apabila
dikonsumsi dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat, serta mengganggu
ketertiban masyarakat.
4.
Bea
Materai
Bea Materai
adalah pajak yang dikenakan atas dokumen, seperti surat perjanjian, akta
notaris, serta kuitansi pembayaran, surat berharga, dan efek, yang memuat
jumlah uang atau nominal di atas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan
tertentu.
5.
Pajak
Bumi dan Bangunan (PBB)
PBB adalah pajak
yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan bangunan. PBB
merupakan Pajak Pusat namun demikian hamper seluruh realisasi penerimaan PBB
diserahkan kepada Pemerintah Daerah baik Provinsi maupun kabupaten/ Kota.
Pajak yang
dipungut oleh daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota antara lain meliputi :
1.
Pajak
provinsi
a.
Pajak
Kendaraan Bermotor
b.
Bea
Balik Nama Kendaraan Bermotor
c.
Pajak
Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
d.
Pajak
Air Permukaan
e.
Pajak
Rokok
2.
Pajak
Kabupaten/ Kota
a.
Pajak
Hiburan
b.
Pajak
Reklame
c.
Pajak
Hotel
d.
Pajak
Restoran
e.
Pajak
Penerangan Jalan
f.
Pajak
Mineral Bukan Logam dan Batuan
g.
Pajak
Parkir
h.
Pajak
Air Tanah
i.
Pajak
Sarang Burung Walet
j.
Pajak
Bumi dan Bnagunan Perdesaan dan Perkotaan
k.
Bea
Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Perbedaan
Pajak Dengan Jenis Pungutan Lainnya
a.
Pajak
adalah jenis pungutan yang tidak memiliki jasa timbal balik secara langsung,
contoh : PPh, PPN, PPnBM, dll
b.
Retribusi
adalah jenis pungutan yang memiliki jasa timbal balik, misalnya retribusi
parker, retribusi sampah, retribusi pasar, rekening telepon, rekening listrik,
uang ujian, dll.
c.
Sumbangan
adalah jenis pungutan yang memiliki jasa timbal balik langsung namun hanya
untuk sekelompok orang. Misalnya bencana nasional, sumbangan fasilitas
pendidikan, dll.
Perbedaan Pajak,
Retribusi dan Sumbangan
|
Pajak
|
Retribusi
|
Sumbangan
|
|
Tidak
memiliki kontraprestasi langsung
|
Memiliki
kontraprestasi langsung dan bersifat individual
|
Memiliki
kontraprestasi langsung kepada individu
|
|
Bersifat
memaksa dan unsur paksaan bersifat pidana dan administrative
|
Unsur
paksaan bersifat ekonomis
|
|
|
Tidak
diketahui pihak yang secara langsung menikmati atau menerima
|
Dikenakan
pada orang yang menikmati atau menerima jasa retribusi dari pemerintah
|
Dapat
diketahui oleh yang menerima
|
|
Dikenakan
kepada semua orang yang memenuhi persyaratan untuk dikenakan pajak
|
|
|
Kedudukan Hukum Pajak
Menurut Prof.
Dr. Rochmat Soemitro, S.H., Hukum pajak mempunyai kedudukan diantara
hokum-hukum sebagai berikut :
1.
Hukum
perdata, mengatur hubungan antara satu individu dengan individu lainnya.
2.
Hukum
publik, mengatur hubungan antara pemerintah dengan rakyatnya. Hukum ini dapat
dirinci lagi sebagai berikut:
a.
Hukum
tata Negara
b.
Hukum
tata usaha
c.
Hukum
pajak
d.
Hokum
pidana
Teori
Pemungutan Pajak
Teori pemunutan pajak memberikan
penjelasan mengenai hak Negara untuk memungut pajak. Teori-teori tersebut
anatara lain:
1.
Teori
asuransi, mengibaratkan pembayaran pajak seperti pembayaran premi dalam
perjanjian asuransi. Hal ini ditujukan untuk mengganti biaya yng dikeluarkan
Negara dalam melaksanakan kewajibannya.
2.
Teori
kepentingan, dasar pemungutan pajak adalah kepentingan dari masing-masing warga
Negara, termasuk kepentingan dalam perlindungan jiwa dan harta.
3.
Teori
daya pikul, beban pajak yang harus dibayar harus disesuaikan dengan daya pikul
masing-masing orang .
4.
Teori
bakti, dasar kadilan pemungutan pajak terletak pada hubungan rakyat dengan
negaranya sebagai warga Negara yang berbakti, rakyat harus selalu menyadari
bahwa pembayaran pajak adalah sebagai sesuatu kewajiban.
5.
Teori
asa daya beli, dasar keadilan terletak pada akibat pemungutan pajak maksudnya
pajak berarti menarik daya beli dari rumah tangga masyarakat untuk kerumah
tangga Negara.
Asas
Pemungutan Pajak
Untuk dapat mencapai tujuan dari pemungutan pajak
beberapa ahli yang mengemukakan tentang asas pemungutan pajak, antara lain :
1.
Menurut
Adam Smith dalam bukunya Wealth of Nations dengan ajaran terkenal “The Four
Maxims” asas pemungutan pajak adalah sebagai berikut:
a.
Asas Equality : pemungutan pajak yang dilakukan oleh
Negara harus sesuai dengan kemampuan dan penghasilan wajib pajak.
b.
Asas Certainty : semua pemungutan pajak harus
berdasarkan UU, sehingga bagi yang melanggar akan dikenai sanksi hokum.
SUBJEK PAJAK PENGHASILAN
Yang
menjadi subjek pajak adalah:
1. Orang Pribadi ( orang indonesia,
karyawan,pengusaha,profesor)
2. Warisan Yang Belum Terbagi
· merupakan satu kesatuan,menggantikan
yang berhak(ahli waris)
· tetap harus membayar pajak meskipun
warisan belum dibagikan kepada yang berhak.
3. Badan
· sekumpulan orang dari atau kumpulan
modal sebagai satu kesatuan,baik melakukan usaha atau tidak melakukan usaha.
· PT.CV
4. Bentuk Usaha Tetap
· bentuk pajak yang digunakan oleh
subyek pajak luar negeri,yang menjalankan usah atau melakukan kegiatan
diindonesia.
· berupa kedudukan manajemen,cabang
perusahaan,kantor perwakilan,gedung kantor,pabrik,bengkel,gudang,ruang untuk
promosi/penjualan,pertambangan,pengeluaran,pertanian,proyek
konstruksi,pemberian jasa,orang atau badan yang bertindak selaku agen yang
kedudukannya tidak bebas,agen atau pegawai asuransi,komputer untuk E-Commirce.
JENIS-JENIS SUBJEK PAJAK
·
SPDN (
Subjek pajak dalam negeri)
a.
orang
pribadi (OP)yang bertempat tinggal atau berada diindonesia lebih dari 183 hari
dalam jangka waktu 12 bulan, atau OP yang berada diindonesia dan berniat
tinggal diindonesia.
b. badan yang didirikan atau bertempat
kedudukan diindonesia.
c.
warisan
yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak.
·
SPLN
(Subyek pajak luar negeri)
a.
orang
pribadi yang tidak bertempat tinggal/berada diindonesia kurang dari 183 hari
dalam jangka waktu 12 bulan.
b. badan yang tidak didirikan
diindonesia/berkedudukan diindonesia.
c.
yang
menjalankan usaha/melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap (BUT)
diindonesia.
d. yang dapat menerima atau memperoleh
penghasilan dari indonesia bukan dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan
melalui bentuk usaha tetap diindonesia.
KEWAJIBAN
PAJAK SUBJEKTIF DALAM NEGERI MULAI:
·
pada saat
orang pribadi dilahirkan ,berada atau berniat bertempat tinggal diindonesia.
·
pada waktu
badan didirikan atau bertempat kedudukan diindonesia.
·
pada saat
warisan timbulnya warisan yang belum terbagi.
KEWAJIBAN
PAJAK BERAKHIR (Dalam Negeri)
·
pada saat
orang pribadi meninggal dunia atau meninggalkan indonesia untuk selama-lamanya.
·
pada saat
badan dibubarkan atau tidak lagi bertempat kedudukan diindonesia.
·
pada saat
warisan selesai dibagikan.
BUKAN
SUBJEK PAJAK
·
Badan
perwakilan negara asing.
·
pejabat
perwakilan diploma,konsultan atau pejabat-pejabat asing dan orang-orang yang
diperbantukan dengan syarat bukan warga negara indonesia,dan tidak menjalankan
kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan diindonesia.
·
orang-orang
internasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar