Minggu, 13 Desember 2015

Hukum Pajak dan Perpajakan Definisi pajak ,ciri-ciri pajak ,fungsi pajak

Hukum Pajak dan Perpajakan
Apa pajak itu ?
Disini kita akan membahas tentang Pajak , mulai dari Definisi Pajak , ciri-ciri pajak , fungsi Pajak dan lain-lain.
Berikut beberapa penjelasannya . ^^

A.    Definisi Pajak
Menurut Prof. Dr. P. J. A. Adriani, pajak adalah iuran kepada Negara (dapat diaksakan) yang terutang oleh wajib pajak membayarnya menurut peraturan-peraturan) dengan tidak mendapat interprestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk, gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran pemerintah.

Sedangkan menurut Prof. Dr. H. Rachmat Soemitro, SH, mengemukakan definsi pajak sebagai peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada Kas Negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan surplusnya  digunakan untuk public savung.
           
Dari pengertian-pengertian  tersebut, maka dapat diambil kesimpulan bahwa pajak merupakan ilmu wajib yang bersifat memaksa masyarakat melalui proses peralihan kekayaan kepada pemerintah untuk membiayai pengeluaran rutin Negara dengan imbalan secara tidak langsung.

Pajak adalah iuran yang harus dibayar oleh wajib pajak (masyarakat) kepada negara (pemerintah) berdasarkan undang undang dan tidak memperoleh balas jasa secara langsung.
Wajib pajak adalah individu atau badan hukum yang menurut Undang-Undang Perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan.

Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin
tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau umum.

Pajak dialokasikan untuk:
1.      Pembangunan sarana umum, seperti rumah sakit/ puskesmas, sekolah, kantor polisi, kantor pemerintah, dan pemadam kebakaran
2.      Pembiayaan penyelenggaraan Negara seperti pembayaran gaji PNS, Polisi, Hakim, Presiden, dsb
3.      Pembiayaan lain-lain,yaitu pajak yang dialokasikan untuk menciptakan rasa aman kepada masyarakat.
B.     Ciri- ciri Pajak
Secara garis besar ciri-ciri yang terdapat pada pajak adalah sebagai berikut :
1.      Pemungutan pajak dapat dipaksakan karena didasarkan atas undang-undang.
2.      Pihak yang membayar pajak tidak mendapat kontraprestasi langsung.
3.      Pajak dipungut oleh Negara, baik oleh pemerintah pusat maupun oleh pemerintah daerah.
4.      Pajak digunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran pemerintah diamna jika terjadi kelebihan (surplus) maka akan dipergunakan untuk membiayai public investment.
5.      Pajak dapat pula membiayai tujuan yang tidak budgeter, yaitu fungsi mengatur.
C.     Fungsi Pajak
Pajak mempunyai beberapa fungsi, yaitu :
1.      Fungsi penerimaan (budgeter)
Pajak berfungsi sebagai sumber dana yang diperuntukkan bagi pembiayaan pengeluaran-pengeluaran pemerintah. Dalam APBN pajak merupakan sumber penerimaan dalam negeri.
2.      Fungsi mengatur (Regulator)
Pajak berfungsi sebagai alat unruk mrngatur atau melaksanakan kebiasaan di bidang social dan ekonomi. Misalnya PPnBM untuk barang mewah, hal ini diterapkan pemerintah dalam upaya mengatur agar tingkat konsumsi barang-barang mewah dapat dukendalikan.
3.      Fungsi stabilitas
Fungsi ini berhubungan dengan kebijakan untuk menjaga stabiltas harga (melalui dana yang diperoleh dari pajak) sehingga laju inflasi dapat dikendalikan.
4.      Fungsi redistribusi
Dalam fungsi redistribusi, lebih ditekankan unsur pemerataan dan keadilan dalam masyarakat. Fungsi ini terlihat dari adanya lapisan tariff dalam pengenaan pajak. Contoh dalam pajak penghasilan, semakin besar jumlah penghasilan maka akan semakin besar pula jumlah pajak yang terutang.
5.      Fungsi demokrasi
Pajak dalam fungsi demokrasi merupakan wujud system gotong royong. Fungsi ini dikaitkan dengan tingkat pelayanan pemerintah kepada masyarakat pembayaran pajak. 
D.    JENIS-JENIS PAJAK
Secara umum, pajak yang berlaku di Indonesia dapat dibedakan menjadi Pajak pusat dan Pajak Daerah. Pajak pusat adalah pajak-pajak yang dikeloala oleh pemerintah pusat yang dalam hal ini sebagian dikelola oleh Direktorat Jendral Pajak-Departemen Keuangan. Sedangkan pajak daerah adalah pajak-pajak yang dikelola oleh pemerintah daerah baik di tingkat Provinsi maupun kabupaten/ kota.
Pajak-pajak pusat dikelola oleh Direktorat Jendral Pajak, meliputi :
1.      Pajak Penghasilan (PPh)
Pajak penghasilan adalah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu Tahun pajak, yang berupa keuntungan usaha, gaji, honorarium, hadiah, dan lain sebagainya. 
2.      Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
PPN adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi barang Kena Pajak atau Jasa Ken Pajak di dalam daerah Pabean. Pada dasarnya barang dan jasa adalah Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Paja, kecuali ditentukan oleh Undang-undang PPN. Tariff PPN adalah tunggal sebesar 10% . dalam tarif ekspor, tarif PPN adalah 0%.
3.      Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM)
Selain dikenakan PPN, atas barang-barang kena pajak tertentu yang tergolong mewah juga dikenakan PPn BM, yang dimaksud barang tergolong mewah adalah:
a.       Barang tersebut bukan merupakan barang kebutuhan pokok; atau
b.      Barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat tertentu; atau
c.       Pada umumnya barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat yang berpeghasilan tinggi; atau
d.      Barang tersebut dikonsumsi untuk menunjukan status; atau
e.       Apabila dikonsumsi dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat, serta mengganggu ketertiban masyarakat.
4.      Bea Materai
Bea Materai adalah pajak yang dikenakan atas dokumen, seperti surat perjanjian, akta notaris, serta kuitansi pembayaran, surat berharga, dan efek, yang memuat jumlah uang atau nominal di atas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan tertentu.
5.      Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
PBB adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan bangunan. PBB merupakan Pajak Pusat namun demikian hamper seluruh realisasi penerimaan PBB diserahkan kepada Pemerintah Daerah baik Provinsi maupun kabupaten/ Kota.
Pajak yang dipungut oleh daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota antara lain meliputi :
1.      Pajak provinsi
a.       Pajak Kendaraan Bermotor
b.      Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
c.       Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
d.      Pajak Air Permukaan
e.       Pajak Rokok
2.      Pajak Kabupaten/ Kota
a.       Pajak Hiburan
b.      Pajak Reklame
c.       Pajak Hotel
d.      Pajak Restoran
e.       Pajak Penerangan Jalan
f.       Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
g.      Pajak Parkir
h.      Pajak Air Tanah
i.        Pajak Sarang Burung Walet
j.        Pajak Bumi dan Bnagunan Perdesaan dan Perkotaan
k.      Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Perbedaan Pajak Dengan Jenis Pungutan Lainnya
a.       Pajak adalah jenis pungutan yang tidak memiliki jasa timbal balik secara langsung, contoh : PPh, PPN, PPnBM, dll
b.      Retribusi adalah jenis pungutan yang memiliki jasa timbal balik, misalnya retribusi parker, retribusi sampah, retribusi pasar, rekening telepon, rekening listrik, uang ujian, dll.
c.       Sumbangan adalah jenis pungutan yang memiliki jasa timbal balik langsung namun hanya untuk sekelompok orang. Misalnya bencana nasional, sumbangan fasilitas pendidikan, dll.

Perbedaan Pajak, Retribusi dan Sumbangan
Pajak
Retribusi
Sumbangan
Tidak memiliki kontraprestasi langsung
Memiliki kontraprestasi langsung dan bersifat individual
Memiliki kontraprestasi langsung kepada individu
Bersifat memaksa dan unsur paksaan bersifat pidana dan administrative
Unsur paksaan bersifat ekonomis

Tidak diketahui pihak yang secara langsung menikmati atau menerima
Dikenakan pada orang yang menikmati atau menerima jasa retribusi dari pemerintah
Dapat diketahui oleh yang menerima
Dikenakan kepada semua orang yang memenuhi persyaratan untuk dikenakan pajak



Kedudukan Hukum Pajak
Menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro, S.H., Hukum pajak mempunyai kedudukan diantara hokum-hukum sebagai berikut :
1.      Hukum perdata, mengatur hubungan antara satu individu dengan individu lainnya.
2.      Hukum publik, mengatur hubungan antara pemerintah dengan rakyatnya. Hukum ini dapat dirinci lagi sebagai berikut:
a.       Hukum tata Negara
b.      Hukum tata usaha
c.       Hukum pajak
d.      Hokum pidana
Teori Pemungutan Pajak
Teori pemunutan pajak memberikan penjelasan mengenai hak Negara untuk memungut pajak. Teori-teori tersebut anatara lain:
1.      Teori asuransi, mengibaratkan pembayaran pajak seperti pembayaran premi dalam perjanjian asuransi. Hal ini ditujukan untuk mengganti biaya yng dikeluarkan Negara dalam melaksanakan kewajibannya.
2.      Teori kepentingan, dasar pemungutan pajak adalah kepentingan dari masing-masing warga Negara, termasuk kepentingan dalam perlindungan jiwa dan harta.
3.      Teori daya pikul, beban pajak yang harus dibayar harus disesuaikan dengan daya pikul masing-masing orang .
4.      Teori bakti, dasar kadilan pemungutan pajak terletak pada hubungan rakyat dengan negaranya sebagai warga Negara yang berbakti, rakyat harus selalu menyadari bahwa pembayaran pajak adalah sebagai sesuatu kewajiban.
5.      Teori asa daya beli, dasar keadilan terletak pada akibat pemungutan pajak maksudnya pajak berarti menarik daya beli dari rumah tangga masyarakat untuk kerumah tangga Negara.
Asas Pemungutan Pajak
Untuk dapat mencapai tujuan dari pemungutan pajak beberapa ahli yang mengemukakan tentang asas pemungutan pajak, antara lain :
1.      Menurut Adam Smith dalam bukunya Wealth of Nations dengan ajaran terkenal “The Four Maxims” asas pemungutan pajak adalah sebagai berikut:
a.       Asas Equality : pemungutan pajak yang dilakukan oleh Negara harus sesuai dengan kemampuan dan penghasilan wajib pajak.
b.      Asas Certainty : semua pemungutan pajak harus berdasarkan UU, sehingga bagi yang melanggar akan dikenai sanksi hokum.
SUBJEK PAJAK PENGHASILAN
Yang menjadi subjek pajak adalah:
1.      Orang Pribadi ( orang indonesia, karyawan,pengusaha,profesor)
2.      Warisan Yang Belum Terbagi
·         merupakan satu kesatuan,menggantikan yang berhak(ahli waris)
·         tetap harus membayar pajak meskipun warisan belum dibagikan kepada yang berhak.
3.       Badan
·         sekumpulan orang dari atau kumpulan modal sebagai satu kesatuan,baik melakukan usaha atau tidak melakukan usaha.
·         PT.CV
4.       Bentuk Usaha Tetap
·         bentuk pajak yang digunakan oleh subyek pajak luar negeri,yang menjalankan usah atau melakukan kegiatan diindonesia.
·         berupa kedudukan manajemen,cabang perusahaan,kantor perwakilan,gedung kantor,pabrik,bengkel,gudang,ruang untuk promosi/penjualan,pertambangan,pengeluaran,pertanian,proyek konstruksi,pemberian jasa,orang atau badan yang bertindak selaku agen yang kedudukannya tidak bebas,agen atau pegawai asuransi,komputer untuk E-Commirce.
JENIS-JENIS  SUBJEK PAJAK
·         SPDN ( Subjek pajak dalam negeri)
a.       orang pribadi (OP)yang bertempat tinggal atau berada diindonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau OP yang berada diindonesia dan berniat tinggal diindonesia.
b.      badan yang didirikan atau bertempat kedudukan diindonesia.
c.       warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak.


·         SPLN (Subyek pajak luar negeri)
a.       orang pribadi yang tidak bertempat tinggal/berada diindonesia kurang dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan.
b.      badan yang tidak didirikan diindonesia/berkedudukan diindonesia.
c.       yang menjalankan usaha/melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap (BUT) diindonesia.
d.      yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari indonesia bukan dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap diindonesia.
KEWAJIBAN PAJAK SUBJEKTIF DALAM NEGERI MULAI:
·         pada saat orang pribadi dilahirkan ,berada atau berniat bertempat tinggal diindonesia.
·         pada waktu badan didirikan atau bertempat kedudukan diindonesia.
·         pada saat warisan timbulnya warisan yang belum terbagi.
KEWAJIBAN PAJAK BERAKHIR (Dalam Negeri)
·         pada saat orang pribadi meninggal dunia atau meninggalkan indonesia untuk selama-lamanya.
·         pada saat badan dibubarkan atau tidak lagi bertempat kedudukan diindonesia.
·         pada saat warisan selesai dibagikan.
BUKAN SUBJEK PAJAK
·         Badan perwakilan negara asing.
·         pejabat perwakilan diploma,konsultan atau pejabat-pejabat asing dan orang-orang yang diperbantukan dengan syarat bukan warga negara indonesia,dan tidak menjalankan kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan diindonesia.
·         orang-orang internasional.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar