Minggu, 13 Desember 2015

PPh Pasal 26



PAJAK PENGHASILAN PASAL 26
A. PENGERTIAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 26
Pajak yang dikenakan/dipotong atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia yang
diterima atau diperoleh Wajib Pajak (WP) luar negeri selain bentuk usaha tetap (BUT) di
Indonesia.Bentuk usaha tetap merupakan subjek pajak yang perlakuan perpajakannya
dipersamakan dengan subjek pajak badan.
Negara domisili dari Wajib Pajak luar negeri selain yang menjalankan usaha atau
melakukan kegiatan usaha melalui bentuk usaha tetap di Indonesia, adalah Negara
tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak luar negeri yang sebenarnya
menerima manfaat dari penghasilan tersebut (beneficial owner).

B. SUBJEK PAJAK
Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) yang berarti orang pribadi yang tidak bertempat
tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka
waktu 12 bulan, dan Badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di
Indonesia.

C. PEMOTONG PAJAK
• Badan Hukum Lainnya ( PT, Fa, Yayasan, Perhimpunan, Kongsi, BUT, dll)
• Perseroan Yang Ditunjuk Oleh DJP
D.      OBJEK PAJAK
• Deviden
• Bunga termasuk premium, diskonto, premi SWAP, dan imbalan sehubungan dengan
jaminan pengembalian utang
• Royalti, sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta
• Imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan dan kegiatan
• Hadiah dan Penghargaan
• Pensiun dan pembayaran berkala lainnya
• Penghasilan dari penjualan harta di Indonesia, kecuali pengalihan harta berupa tanah
dan / bangunan
• Premi asuransi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi luar negeri.
E. TARIF (BERSIFAT FINAL)
a. PPh Pasal 26 sebesar 20% dari Penghasilan Bruto :
• Deviden
• Bunga termasuk premium, diskonto, premi SWAP, dan imbalan sehubungan
dengan jaminan pengembalian utang
• Royalti, sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta
• Imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan dan kegiatan
• Hadiah dan Penghargaan
• Pensiun dan pembayaran berkala lainnya
b. PPh Pasal 26 sebesar 20% dari Perkiraan Penghasilan Netto :
• Penghasilan dari penjualan harta di Indonesia, kecuali pengalihan harta berupa
tanah dan / bangunan
• Premi asuransi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi luar negeri
(Keputusan Menteri Keuangan No.624/KMK.04/1994) yaitu :
-20% x 50% x Premi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi di luar
negeri
-20% x 10% x Premi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi LN oleh
perusahaan asuransi yang berkedudukan di Indonesia
- 20% x 5% x Premi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi LN oleh
perusahaan reasuransi yang berkedudukan di Indonesia

c. 20% (final) dari perkiraan penghasilan neto atas penjualan atau perusahaan antara
conduit company atau spesial purpose pengalihan saham company yang didirikan atau
bertempat kedudukan di negara yang memberikan perlindungan pajak yang
mempunyai hubungan istimewa dengan badan yang didirikan atau bertempat
kedudukan di Indonesia atau BUT di Indonesia
d.
20% (final) dari Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi pajak dari suatu BUT di
Indonesia, kecuali penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia.
F.
PERJANJIAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA (P3B)
Perjanjian Pajak antara dua negara (bilateral) yang mengatur mengenai pembagian hak
pemajakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh penduduk dari salah satu
atau kedua negara pihak pada persetujuan (Both Contracting State), dimana pembagian
hak pemajakan tersebut diatur dengan tujuan untuk mencegah seminimal mungkin
terjadinya pengenaan pajak berganda.

Catatan :

Dalam hal telah dilakukan perjanjian penghindaran pajak berganda antara pemerintah
RI dan negara lain (Treaty Partner), penghitungan besarnya PPh 26 didasarkan pada
tax treaty tersebut (dibebaskan dari pengenaan PPh Pasal 26 atau dikenakan PPh Pasal
26 dengan tarif yang lebih rendah).
Contoh Perhitungan PPh Pasal 23 dan Pasal 26

1.
Pada tanggal 17 Agustus 2010 PT. Tukang Tagih membayar bunga atas pinjaman
membayarkan bunga kepada PT. Buaya Darat sebesar Rp70.000.000.PPh pasal 23 yang
harus dipotong oleh PT Tukang Tagih adalah:
PPh Pasal 23: 15 % x Rp70.000.000 = Rp10.500.000
2.
PT.Lintah darat membayar tagihan sewa bus (untuk jemputan karyawan) kepada PO.
Macet Terus sebesar Rp6.600.000 (termasuk PPN 10%). Hitung PPh Pasal 23 yang harus
dipotong oleh PT. lintah darat!
Pajak Penghasilan atas Sewa sebesar
15 % x 10% x Penghasilan bruto (tanpa PPN)
1,5% x (100/110 x Rp6.600.000) = Rp 90.000
Yang melakukan kewajiban pemotongan PPh Pasal 23 adalah PT.Lintah Darat


3.
PT. Fast food Indonesia membayarkan royalti kepada PT. Fast food yang ada di Jepang
atas licency yang diberikan sebesar Rp2.500.000.000. Berapa PPh dipotong atas royalti
tersebut?
PPh Pasal 26 yang dipotong : 20% x Rp2.500.000.000 = Rp500.000.000

Tidak ada komentar:

Posting Komentar