PAJAK
PENGHASILAN PASAL 26
A.
PENGERTIAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 26
Pajak yang
dikenakan/dipotong atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia yang
diterima atau diperoleh Wajib Pajak (WP)
luar negeri selain bentuk usaha tetap (BUT) di
Indonesia.Bentuk usaha tetap merupakan
subjek pajak yang perlakuan perpajakannya
dipersamakan dengan subjek pajak badan.
Negara domisili
dari Wajib Pajak luar negeri selain yang menjalankan usaha atau
melakukan kegiatan usaha melalui bentuk
usaha tetap di Indonesia, adalah Negara
tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib
Pajak luar negeri yang sebenarnya
menerima manfaat dari penghasilan tersebut
(beneficial owner).
B.
SUBJEK PAJAK
Wajib Pajak Luar
Negeri (WPLN) yang berarti orang pribadi yang tidak bertempat
tinggal di Indonesia atau berada di
Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka
waktu 12 bulan, dan Badan yang tidak
didirikan dan tidak bertempat kedudukan di
Indonesia.
C.
PEMOTONG PAJAK
• Badan Hukum Lainnya ( PT, Fa, Yayasan,
Perhimpunan, Kongsi, BUT, dll)
• Perseroan Yang Ditunjuk Oleh DJP
D. OBJEK PAJAK
• Deviden
• Bunga termasuk
premium, diskonto, premi SWAP, dan imbalan sehubungan dengan
jaminan pengembalian utang
• Royalti, sewa
dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta
• Imbalan
sehubungan dengan jasa, pekerjaan dan kegiatan
• Hadiah dan
Penghargaan
• Pensiun dan
pembayaran berkala lainnya
• Penghasilan
dari penjualan harta di Indonesia, kecuali pengalihan harta berupa tanah
dan / bangunan
• Premi asuransi
yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi luar negeri.
E.
TARIF (BERSIFAT FINAL)
a. PPh Pasal 26 sebesar 20% dari
Penghasilan Bruto :
• Deviden
• Bunga termasuk
premium, diskonto, premi SWAP, dan imbalan sehubungan
dengan jaminan
pengembalian utang
• Royalti, sewa
dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta
• Imbalan
sehubungan dengan jasa, pekerjaan dan kegiatan
• Hadiah dan
Penghargaan
• Pensiun dan
pembayaran berkala lainnya
b. PPh Pasal 26 sebesar 20% dari Perkiraan
Penghasilan Netto :
• Penghasilan
dari penjualan harta di Indonesia, kecuali pengalihan harta berupa
tanah dan / bangunan
• Premi asuransi
yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi luar negeri
(Keputusan Menteri Keuangan No.624/KMK.04/1994) yaitu :
-20% x 50% x Premi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi di
luar
negeri
-20% x 10% x Premi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi LN
oleh
perusahaan asuransi yang berkedudukan di Indonesia
- 20% x 5% x Premi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi LN
oleh
perusahaan reasuransi yang berkedudukan di Indonesia
c. 20% (final) dari perkiraan penghasilan
neto atas penjualan atau perusahaan antara
conduit
company atau spesial purpose pengalihan saham company yang didirikan atau
bertempat kedudukan di negara yang
memberikan perlindungan pajak yang
mempunyai hubungan istimewa dengan badan
yang didirikan atau bertempat
kedudukan di Indonesia atau BUT di
Indonesia
d.
20% (final) dari Penghasilan Kena Pajak
sesudah dikurangi pajak dari suatu BUT di
Indonesia, kecuali penghasilan tersebut
ditanamkan kembali di Indonesia.
F.
PERJANJIAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA
(P3B)
Perjanjian Pajak antara dua negara
(bilateral) yang mengatur mengenai pembagian hak
pemajakan atas penghasilan yang diterima
atau diperoleh oleh penduduk dari salah satu
atau kedua negara pihak pada persetujuan
(Both Contracting State), dimana pembagian
hak pemajakan tersebut diatur dengan tujuan
untuk mencegah seminimal mungkin
terjadinya pengenaan pajak berganda.
Catatan :
•
Dalam hal telah dilakukan perjanjian
penghindaran pajak berganda antara pemerintah
RI dan negara lain (Treaty Partner),
penghitungan besarnya PPh 26 didasarkan pada
tax treaty tersebut (dibebaskan dari
pengenaan PPh Pasal 26 atau dikenakan PPh Pasal
26 dengan tarif yang lebih rendah).
Contoh Perhitungan PPh Pasal 23 dan Pasal
26
1.
Pada tanggal 17 Agustus 2010 PT. Tukang
Tagih membayar bunga atas pinjaman
membayarkan bunga kepada PT. Buaya Darat
sebesar Rp70.000.000.PPh pasal 23 yang
harus dipotong oleh PT Tukang Tagih adalah:
PPh Pasal 23: 15 % x Rp70.000.000 =
Rp10.500.000
2.
PT.Lintah darat membayar tagihan sewa bus
(untuk jemputan karyawan) kepada PO.
Macet Terus sebesar Rp6.600.000 (termasuk
PPN 10%). Hitung PPh Pasal 23 yang harus
dipotong oleh PT. lintah darat!
Pajak Penghasilan atas Sewa sebesar
15 % x 10% x Penghasilan bruto (tanpa PPN)
1,5% x (100/110 x Rp6.600.000) = Rp 90.000
Yang melakukan kewajiban pemotongan PPh Pasal
23 adalah PT.Lintah Darat
3.
PT. Fast food Indonesia membayarkan royalti
kepada PT. Fast food yang ada di Jepang
atas licency yang diberikan sebesar
Rp2.500.000.000. Berapa PPh dipotong atas royalti
tersebut?
PPh Pasal 26 yang dipotong : 20% x Rp2.500.000.000
= Rp500.000.000
Tidak ada komentar:
Posting Komentar