Minggu, 13 Desember 2015

PPh Pasal 22



PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
        I.            PENGERTIAN
Merupakan pembayaran Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan yang dipungut oleh:
• Bendahara pemerintah, termasuk bendahara pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah,
instansi atau lembaga pemerintah, dan lembaga-lembaga Negara lainnya,berkenaan dengan
pembayaran atas penyerahan barang, termasuk juga dalam pengertian bendahara adalah
pemegang kas dan pejabat lain yang menjalankan fungsi yang sama;
• Badan-badan tertentu, baik badan pemerintah maupun swasta, berkenaan dengan kegiatan di
bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain, seperti kegiatan usaha produksi barang
tertentu antara lain otomotif dan semen;
dan
• Wajib Pajak badan tertentu untuk memungut pajak dari pembeli atas penjualan barang yang
tergolong sangat mewah. Pemungutan pajak oleh Wajib Pajak badan tertentu ini akan
dikenakan terhadap pembelian barang yang memenuhi kriteria tertentu sebagai barang yang
tergolong sangat mewah baik dilihat dari jenis barangnya maupun harganya, seperti kapal
pesiar, rumah sangat mewah, apartemen dan kondominium sangat mewah, serta kendaraan
sangat mewah.
      II.            PEMUNGUT PAJAK
Pemungut PPh Pasal 22 adalah:
1. Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, atas impor barang;
2. Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Bendahara Pemerintah baik di tingkat Pusat ataupun di
tingkat Daerah, yang melakukan pembayaran atas pembelian barang;
3. Badan Usaha milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah yang melakukan pembelian
barang dengan dana yang bersumber dari belanja Negara (APBN) dan/atau belanja daerah
(APBD), kecuali badan-badan tersebt pada butir 4;
4. Bank Indonesia (BI), PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA), Perum Badan Urusan Logistik
(BULOG), PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom), PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), PT
Garuda Indonesia, PT Indosat, PT Krakatau Steel, PT Pertamina dan bank-bank BUMN yang
melakukan pembelian barang yang dananya bersumber dari APBN maupun non-APBN;
5. Badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industry semen, industry kertas, industry
baja, dan industry otomotif, yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak, atas
penjualan hasil produksinya didalam negeri;
6. Produsen atau importer bahan bakar minyak, gas dan pelumas atas penjualan bahan bakar
minyak, gas dan pelumas;
7. Industri dan eksportir yang bergerak dalam sector perhutanan, perkebunan, pertanian dan
perikanan yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak atas pembelian bahan-bahan untuk
keperluan industry atau ekspor mereka dari pedagang pengumpul;
8. Wajib Pajak badan yang melakukan penjualan barang yang tergolong sangat mewah.
    III.            OBJEK PEMUNGUTAN PPh PASAL 22
Yang merupakan objek pemungutan PPh pasal 22 adalah:
1. Impor barang
2. Pembayaran atas pembelian barang yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Anggaran,
Bendaharawan Pemerintah baik di tingkat Pusat maupun Pemerintah Daerah.
3. Pembayaran atas pembelian barang yang dilakukan Badan Usaha Milik Negara dan
Badan Usaha Milik Daerah yang dananya dari belanja Negara dan atau belanja daerah.
4. Penjualan hasil produksi di dalam negeri yang dilakukan oleh badan usaha yang bergerak
di bidang industry semen, industry rokok, industry kertas, industry baja dan industry
otomotif.
5. Penjualan hasil produksi yang dilakukan oleh Pertamina dan badan usaha selain
Pertamina yang bergerak di bidang bahan bakar minyak jenis premix dan gas.
6. Pembelian bahan-bahan untuk keperluan industry atau ekspor industry dan eksportir yang
bergerak dalam sector perhutanan, perkebunan, pertanian dan perikanan dari pedagang
pengumpul.
7. Penjualan barang yang tergolong sangat mewah. Yang dimaksud barang yang tergolong
sangat mewah adalah:
a. Pesawat udara pribadi dengan harga jual lebih dari Rp. 20.000.000.000.000,00 (dua
puluh miliar rupiah);
b. Kapal pesiar dan sejenisnya dengan harga jual lebih dari Rp. 10.000.000.000.000,00
(sepuluh miliar rupiah);
c. Rumah beserta tanahnya dengan harga jual atau harga pengalihannya lebih dari Rp.
10.000.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan luas bangunan lebih dari 500m2
(lima ratus meter persegi);
d. Apartemen, kondominium dan sejenisnya dengan harga jual atau pengalihannya lebih
dari Rp. 10.000.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan/atau luas bangunan lebih
dari 400m2 (empat ratus meter persegi);
e. Kendaraan bermotor roda empat pengangkutan orang kurang dari 10 orang berupa
sedan, jeep, sport utility vehicle (SUV), multipurpose vehicle (MPV), minibus dan
sejenisnya dengan harga jual lebih dari Rp. 5.000.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)
dan dengan kapasitas silinder lebih dari 3.000 cc.
Dikecualikan dari pemungutan PPh pasal 22 adalah:
1. Impor barang dan atau penyerahan barang yang berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan tidak terutang Pajak Penghasilan. Pengecualian ini harus dinyatakan
dengan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak Penghasilan Pasal 22 yang diterbitkan oleh
Direktur Jenderal Pajak.
2. Impor barang yang diterbitkan dari bea masuk:
a. Barang perwakilan Negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia
berdasarkan asas timbale balik.
b. Barang untuk keperluan badan internasional yang diakui dan terdaftar pada
Pemerintah Indonesia beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia dan tidak
memegang paspor Indonesia.
c. Barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, social atau kebudayaan.
d. Barang untuk keperlua museum, kebun binatang dan tempat lain semacam itu yang
terbuka untuk umum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar