PAJAK PENGHASILAN PASAL 24
A. PENDAHULUAN
Pada dasarnya Wajib pajak dalam
negeri terutang pajak atas seluruh penghasilan, termasuk
penghasilan yang diterima atau
diperoleh dari luar negeri. Untuk meringankan beban pajak
ganda yang dapat terjadi karena
pengenaan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh
di luar negeri, ketentuan ini
mengatur tentang perhitungan besarnya pajak atas penghasilan yang
dibayar atau terutang di luar
negeri yang dapat dikreditkan terhadap pajak yang terutang atas
seluruh penghasilan Wajib Pajak
dalam negeri.
Ketentuan pasal 24 U PPh mengatur
tentang perhitungan besarnya pajak atas penghasilan yang
dibayar atau terutang di luar
negeri yang dapat dikreditkan terhadap pajak penghasilan yang
terutang atas seluruh penghasilan
Wajib Pajak dalam negeri. Pengkreditan pajak luar negeri
dilakukan dalam tahun
digabungkannya penghasilan dari luar negeri dengan penghasilan di
Indonesia. Indonesia menganut tax
credit yang ordinary credit method dengan menerapkan per
country limitation.
B. PENGGABUNGAN PENGHASILAN
Penggabungan penghasilan yang
berasal dari luar negeri dilakukan sebagai berikut:
1. Penggabungan penghasilan dari
usaha dilakukan dalam tahun pajak diperolehnya
penghasilan tersebut (accrual
basis).
2. Penggabungan penghasilan
lainnya dilakukan dalam tahun pajak diterimanya
penghasilan tersebut (cash
basis).
3. Penggabungan penghasilan yang
berupa dividen (pasal 18 ayat 2 UU PPh) dilakukan
dalam tahun pajak pada saat
perolehan dividen tersebut ditetapkan sesuai dengan
Keputusan Mentri Keuangan.
C. BATAS MAKSIMUM KREDIT PAJAK
Dalam menghitung batas jumlah
pajak yang boleh dikreditkan, sumber penghasilan ditentukan
sebagai berikut:
1. Penghasilan dari saham dan
sekuritas lainnya serta keuntungan dari pengalihan saham
dan sekuritas lainnya adalah
Negara tempat badan yang menerbitkan saham atau
sekuritas tersebut didirikan atau
bertempat kedudukan;
2. Penghasilan berupa bunga,
royalty, dan sewa sehubungan dengan penggunaan harta gerak
adalah Negara tempat pihak yang
membayar atau dibebani bunga, royalty atau sewa
tersebut bertempat kedudukan atau
berada;
3. Penghasilan berupa sewa
sehubungan dengan penggunaan harta tak gerak adalah Negara
tempat harta tersebut terletak;
4. Penghasilan berupa imbalan
sehubungan dengan jasa, pekerjaan dan kegiatan adalah
Negara tempat pihak yang membayar
atau dibebani imbalan tersebut bertempat
kedudukan atau berada;
5. Penghasilan bentuk usaha tetap
adalah Negara tempat bentuk usaha tetap tersebut
menjalankan usaha atau melakukan
kegiatan;
6. Penghasilan dari pengalihan
sebagian atau seluruh hak penambangan atau tanda turut
serta dalam pembiayaan atau
permodalan dalam perusahaan pertambangan adalah Negara
tempat lokasi penambangan berada;
7. Keuntungan karena pengalihan
harta tetap adalah Negara tempat harta tetap berada; dan
8. Keuntungan karena pengalihan
harta yang menjadi bagian dari suatu bentuk usaha tetap
adalah Negara tempat bentuk usaha
tetap berada.
Batas maksimum kredit pajak
diambil yang terendah diantara 3 unsur/perhitungan berikut ini:
1. Jumlah pajak yang terutang
atau dibayar di luar negeri.
2. (Penghasilan luar negeri :
Seluruh Penghasilan Kena Pajak) x PPh atas seluruh yang
dikenakan tariff pasal 17.
3. Jumlah pajak yang terutang
untuk seluruh penghasilan kena pajak (dalam hal penghasilan
kena pajak adalah lebih kecil
daripada penghasilan luar negeri).
BATAS MAKSIMUM KREDIT PAJAK UNTUK
SETIAP NEGARA (PER COUNTRY
LIMITATION)
Apabila penghasilan luar negeri
berasal dari berbagai Negara, maka perhitungan batas
maksimum kredit pajak dilakukan
untuk masing-masing Negara.
RUGI USAHA DI LUAR NEGERI
Dalam menghitung Penghasilan Kena
Pajak , tidak dihitung kerugian yang diderita di Luar
negeri.
PERUBAHAN BESARNYA PENGHASILAN DI
LUAR NEGERI
Dalam hal terjadi perubahan
besarnya pengahsilan yang berasal dari luar negeri, Wajib pajak
harus melakukan pembetulan SPT
Tahunan untuk tahun pajak yang bersangkutan dengan
melampirkan dokumen yang
berkenaan dengan perubahan tersebut. Apabila karena pembetulan
tersebut tidak dikenakan sanksi
bunga. Apabila karena pembetulan tersebut menyebabkan Pajak
Penghasilan lebih dibayar, maka
atas kelebihan tersebut dapat dikembalikan kepada Wajib Pajak
setelah diperhitungkan dengan
utang pajak lainnya.
D. CARA MELAKSANAKAN KREDIT PAJAK LUAR NEGERI
Untuk melaksanakan pengkreditan
pajak yang terutang atau dibayar di luar negeri, Wajib Pajak
wajib menyampaikan permohonan
kepada Direktur Jenderal Pajak dengan dilampiri:
1. Laporan keuangan dari
penghasilan yang berasal dari luar negeri.
2. Fotokopi Surat Pemberitahuan
Pajak yang disampaikan di luar negeri.
3. Dokumen pembayaran pajak di
luar negeri.
Penyampaian permohonan kredit
pajak yang terutang atau dibayar di luar negeri tersebut
dilakukan bersamaan dengan
penyampaian SPT Tahunan PPH.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar