Minggu, 13 Desember 2015

PPh Pasal 24



PAJAK PENGHASILAN PASAL 24
A.      PENDAHULUAN
Pada dasarnya Wajib pajak dalam negeri terutang pajak atas seluruh penghasilan, termasuk
penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar negeri. Untuk meringankan beban pajak
ganda yang dapat terjadi karena pengenaan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh
di luar negeri, ketentuan ini mengatur tentang perhitungan besarnya pajak atas penghasilan    yang
dibayar atau terutang di luar negeri yang dapat dikreditkan terhadap pajak yang terutang atas
seluruh penghasilan Wajib Pajak dalam negeri.
Ketentuan pasal 24 U PPh mengatur tentang perhitungan besarnya pajak atas penghasilan yang
dibayar atau terutang di luar negeri yang dapat dikreditkan terhadap pajak penghasilan yang
terutang atas seluruh penghasilan Wajib Pajak dalam negeri. Pengkreditan pajak luar negeri
dilakukan dalam tahun digabungkannya penghasilan dari luar negeri dengan penghasilan di
Indonesia. Indonesia menganut tax credit yang ordinary credit method dengan menerapkan per
country limitation.
B.      PENGGABUNGAN PENGHASILAN
Penggabungan penghasilan yang berasal dari luar negeri dilakukan sebagai berikut:
1. Penggabungan penghasilan dari usaha dilakukan dalam tahun pajak diperolehnya
penghasilan tersebut (accrual basis).
2. Penggabungan penghasilan lainnya dilakukan dalam tahun pajak diterimanya
penghasilan tersebut (cash basis).
3. Penggabungan penghasilan yang berupa dividen (pasal 18 ayat 2 UU PPh) dilakukan
dalam tahun pajak pada saat perolehan dividen tersebut ditetapkan sesuai dengan
Keputusan Mentri Keuangan.
C.      BATAS MAKSIMUM KREDIT PAJAK
Dalam menghitung batas jumlah pajak yang boleh dikreditkan, sumber penghasilan ditentukan
sebagai berikut:
1. Penghasilan dari saham dan sekuritas lainnya serta keuntungan dari pengalihan saham
dan sekuritas lainnya adalah Negara tempat badan yang menerbitkan saham atau
sekuritas tersebut didirikan atau bertempat kedudukan;
2. Penghasilan berupa bunga, royalty, dan sewa sehubungan dengan penggunaan harta gerak
adalah Negara tempat pihak yang membayar atau dibebani bunga, royalty atau sewa
tersebut bertempat kedudukan atau berada;
3. Penghasilan berupa sewa sehubungan dengan penggunaan harta tak gerak adalah Negara
tempat harta tersebut terletak;
4. Penghasilan berupa imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan dan kegiatan adalah
Negara tempat pihak yang membayar atau dibebani imbalan tersebut bertempat
kedudukan atau berada;
5. Penghasilan bentuk usaha tetap adalah Negara tempat bentuk usaha tetap tersebut
menjalankan usaha atau melakukan kegiatan;
6. Penghasilan dari pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan atau tanda turut
serta dalam pembiayaan atau permodalan dalam perusahaan pertambangan adalah Negara
tempat lokasi penambangan berada;
7. Keuntungan karena pengalihan harta tetap adalah Negara tempat harta tetap berada; dan
8. Keuntungan karena pengalihan harta yang menjadi bagian dari suatu bentuk usaha tetap
adalah Negara tempat bentuk usaha tetap berada.
Batas maksimum kredit pajak diambil yang terendah diantara 3 unsur/perhitungan berikut ini:
1. Jumlah pajak yang terutang atau dibayar di luar negeri.
2. (Penghasilan luar negeri : Seluruh Penghasilan Kena Pajak) x PPh atas seluruh yang
dikenakan tariff pasal 17.
3. Jumlah pajak yang terutang untuk seluruh penghasilan kena pajak (dalam hal penghasilan
kena pajak adalah lebih kecil daripada penghasilan luar negeri).

BATAS MAKSIMUM KREDIT PAJAK UNTUK SETIAP NEGARA (PER COUNTRY
LIMITATION)
Apabila penghasilan luar negeri berasal dari berbagai Negara, maka perhitungan batas
maksimum kredit pajak dilakukan untuk masing-masing Negara.
RUGI USAHA DI LUAR NEGERI
Dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak , tidak dihitung kerugian yang diderita di Luar
negeri.
PERUBAHAN BESARNYA PENGHASILAN DI LUAR NEGERI
Dalam hal terjadi perubahan besarnya pengahsilan yang berasal dari luar negeri, Wajib pajak
harus melakukan pembetulan SPT Tahunan untuk tahun pajak yang bersangkutan dengan
melampirkan dokumen yang berkenaan dengan perubahan tersebut. Apabila karena pembetulan
tersebut tidak dikenakan sanksi bunga. Apabila karena pembetulan tersebut menyebabkan Pajak
Penghasilan lebih dibayar, maka atas kelebihan tersebut dapat dikembalikan kepada Wajib Pajak
setelah diperhitungkan dengan utang pajak lainnya.
D.      CARA MELAKSANAKAN KREDIT PAJAK LUAR NEGERI
Untuk melaksanakan pengkreditan pajak yang terutang atau dibayar di luar negeri, Wajib Pajak
wajib menyampaikan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan dilampiri:
1. Laporan keuangan dari penghasilan yang berasal dari luar negeri.
2. Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak yang disampaikan di luar negeri.
3. Dokumen pembayaran pajak di luar negeri.
Penyampaian permohonan kredit pajak yang terutang atau dibayar di luar negeri tersebut
dilakukan bersamaan dengan penyampaian SPT Tahunan PPH.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar