Minggu, 13 Desember 2015

PPh Pasal 23



PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 

A.      PENGERTIAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23
Pajak yang dipotong atas penghasilan yang berasal dari deviden, bunga, royalti, sewa dan
penghasilan lain atas penggunaan harta dan imbalan jasa teknik /manajemen dan jasa
lainnya.
B.      SUBJEK PAJAK
Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN)
C.      PEMOTONG PAJAK
•Badan Pemerintah
•BUMN / BUMD
•Badan Hukum Lainya (PT, Fa, Yayasan, Koperasi, Perhimpunan Kongsi, BUT, dll)
•Perseoan yang ditunjuk oleh DJP
•WPOP dalam negeri tertentu yang ditunjuk DJP
D.      OBJEK PAJAK
• Deviden
• Bunga : Premium, Diskonto, Imbalan sehubungan dengan pengembalian hutang
• Sewa atas penggunaan harta
• Royalti
• Hadiah / penghargaan selain yang telah dipotong PPh Pasal 21
• Imbalan jasa teknik, jasa manajemen, dan jasa lainnya selain yang telah dipotong PPh Pasal 21.
E.       YANG TIDAK DIPOTONG PAJAK
• Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank
• Sewa yang dibayarkan/terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi
• Deviden yang diterima oleh :
* Perseroan terbatas WPDN
* Koperasi
* Yayasan
* Organisasi sejenis
• Bunga obligasi yang diterima/diperoleh perusahaan reksa dana selama lima tahun
pertama sejak pendirian perusahaan atau pemberian izin usaha
• Bagian yang diterima / diperoleh perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi
atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi.
• Simpanan yang tidak melebihi batas yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri
Keuangan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya.
F.       TARIF PAJAK (BERSIFAT TIDAK FINAL)
Tarif 15% x jumlah bruto atas:
1. Deviden badan, termasuk deviden dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis
dan pembagian sisa hasil usaha koperasi
2. Bunga, termasuk premium, diskonto dan imbalan karena jaminan pengembalian
hutang
3. Royalti
4. Hadiah dan penghargaan selain yang telah dipotong PPh 21
Tarif sebesar 2% x jumlah bruto dan tidak termasuk PPN

No. Jenis Penghasilan
1 Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta khusus
kendaraan angkutan darat untuk jangka waktu tertentu berdasarkan kontrak
atau perjanjian tertulis ataupun tidak tertulis.
2 Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta selain
kendaraan angkutan darat untuk jangka waktu tertentu berdasarkan kontrak
atau perjanjian tertulis ataupun tidak tertulis, kecuali sewa dan penghasilan
lain sehubungan dengan persewaan tanah dan atau bangunan yang telah
dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final.
Tarif 2% atas imbalan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konsultasi dan jasa lain
No. Jenis Jasa (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008)
1. Jasa Penilai
2. Jasa Aktuaris
3. Jasa Akuntansi, pembukuan, atestasi laporan keuangan
4. Jasa Perancang (design)
5. Jasa Pengeboran (drilling) di bidang penambangan minyak dan gas bumi
(migas) kecuali yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap
6. Jasa penunjang di bidang penambangan migas
7. Jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas
8. Jasa penunjang di bidang penerbangan dan
9. Jasa penebangan hutan
10. Jasa pengolahan limbah
11. Jasa penyedia tenaga kerja (outsourching service)
12. Jasa perantara dan/atau kegenan
13. Jasa dibidang perdagangan surat-surat berharga, kecuali yang dilaukan oleg
Bursa Efek
14. Jasa kustodian/penyimpanan/penitipan
15. Jasa pengisian suara (dubbing) dan/atau sulih suara
16. Jasa mixing film
17. Jasa sehubungan dengan software komputer, termasuk perawatan,
pemeliharaan dan perbaikan
18. Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC,
dan/atau TV kabel
19. Jasa perawatan alat transportasi/kendaraan dan/atau bangunan
20. Jasa maklon
21. Jasa penyelidikan dan keamanan
22. Jasa penyelenggaraan kegiatan atau event organizer
23. Jasa pengepakan
24. Jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media massa, media luar ruang
atau media lain untuk penyampaian informasi
25. Jasa pembasmian hama
26. Jasa kebersihan/ cleaning service
27. Jasa catering atau tata boga
Catatan:
Pemotongan pajak penghasilan berdasarkan tarif baru sebesar 2 % ini dikenakan atas
jumlah bruto tidak termasuk PPN sedangkan dalam hal penerima imbalan tidak memiliki
NPWP besarnya tarif pemotongan adalah lebih tinggi 100% (seratus persen) dari pada
tarif yang berlaku.

G. SAAT TERUTANG, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PPh PASAL 23
1. PPh Pasal 23 terutang pada akhir bulan dilakukannya pembayaran, disediakan untuk
dibayar, atau telah jatuh tempo pembayarannya, tergantung peristiwa yang terjadi
terlebih dahulu.
2. PPh Pasal 23 disetor oleh Pemotong Pajak paling lambat tanggal sepuluh bulan
takwim berikutnya setelah bulan saat terutang pajak.
3. SPT Masa disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak setempat, paling lambat 20 hari
setelah Masa Pajak berakhir.
Dalam hal jatuh tempo penyetoran atau batas akhir pelaporan PPh Pasal 23 bertepatan
dengan hari libur termasuk hari sabtu atau hari libur nasional, penyetoran atau
pelaporan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar