PAJAK PENGHASILAN PASAL 25
A.
PENDAHULUAN
Ketentuan pasal 25 Undang-undang Pajak Penghasilan mengatur
tentang penghitungan besarnya
angsuran bulanan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak
dalam tahun berjalan.
Pembayaran pajak dalam tahun berjalan dpat dilakukan dengan:
1. Wajib pajak membayar sendiri (PPh pasal 25)
2. Melalui pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga (PPh
pasal 21, 22, 23, dan 24).
B.
CARA MENGHITUNG BESARNYA PPh PASAL 25
Besarnya angsuran pajak dalam tahun berjalan yang harus
dibayar sendiri oleh Wajib pajak
untuk setiap bulan adalah sebesar Pajak Penghasilan yang
terutang menurut Surat Pemberitahuan
Pajak Tahunan Pajak penghasilan tahun pajak yang lalu
dikurangi dengan:
a. Pajak penghasilan yang dipotong sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 21 dan Pasal 23,
serta Pajak Penghasilan yang dipungut sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 22.
b. Pajak Penghasilan yang dibayar atau terutang di luar
negeri yang boleh dikreditkan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24.
Dibagi 12 (dua belas) atau banyaknya bulan dalam bagian
tahun pajak.
C.
BEBERAPA MASALAH/KASUS UNTUK MENGHITUNG BESARNYA
PPh PASAL 25
1. Angsuran bulanan untuk bulan sebelum batas waktu
penyampaian SPT Tahunan
PPh
Besarnya angsuran bulanan untuk bulan sebelum batas waktu
penyampaian SPT Tahunan
PPh adalah sebesar angsuran pajak untuk bulan terakhir dari
tahun pajak yang lalu.
2. Apabila dalam tahun berjalan, diterbitkan SKP untuk tahun
pajak yang lalu
Apabila dalam tahun pajak berjalan diterbitkan Surat
Ketetapan pajak untuk tahun pajak
yang lalu maka angsuran pajak dihitung kembali berdasarkan
Surat Ketetapan Pajak
tersebut dan berlaku mulai bulan berikutnya setelah bulan
penerbitan Surat Ketetapan
Pajak.
D.
HAL-HAL TERTENTU UNTUK PENGHITUNGAN BESARNYA
ANGSURAN PPh
PASAL 25
Direktur Jenderal Pajak diberi wewenang untuk menyesuaikan
besarnya angsuran pajak yang
harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak dalam tahun berjalan,
apabila:
1. Wajib Pajak berhak atas kompensasi kerugian
2. Wajib Pajak memperoleh penghasilan tidak teratur
3. SPT Tahunan PPh tahun yang lalu disampaikan setelah lewat
batas waktu yang
ditentukan.
4. Wajib Pajak diberikan perpanjangan jangka waktu
penyampaian SPT Tahunan PPh.
5. Wajib Pajak membetulkan sendiri SPT Tahunan PPh yang
mengakibatkan angsuran
bulanan lebih besar dari angsuran bulanan sebelum
pembetulan.
6. Terjadi perubahan keadaan usaha atau kegiatan Wajib Pajak
ANGSURAN PPH PASAL 25 BAGI WP BARU, BANK, BUMN, BUMD DAN WP
TERTENTU LAINNYA
Sesuai Pasal 25 ayat (7) UU PPh, penghitungan PPh Pasal 25
bagi WP baru, BUMN, BUMD,
dan WP tertentu lainnya ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Angsuran PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak Baru
- Wajib Pajak Baru adalah Wajib Pajak orang pribadi dan
badan yang baru pertama kali
memperoleh penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas dalam
tahun pajak berjalan.
- Besarnya angsuran PPh Pasal 25 setiap bulan untuk WP baru
dihitung berdasarkan
penerapan tariff umum atas penghasilan neto sebulan yang
disetahunkan, dibagi 12 (dua
belas).
- Dalam hal WP Baru menyelenggarakan pembukuan dan dari
pembukuannya dapat
dihitung besarnya penghasilan neto setiap bulan, penghasilan
neto fiscal dihitung
berdasarkan pembukuannya.
- Dalam hal WP Baru hanya menyelenggarakan pencatatan dengan
menggunakan Norma
Penghitungan Penghasilan Neto atau menyelenggarakan
pembukuan tetapi dari
pembukuannya tidak dapat dihitung besarnya penghasilan neto
setiap bulan, penghasilan
neto fiscal dihitung berdasarkan Norma Penghitungan
Penghasilan Neto atas peredaran
atau penerimaan bruto.
- Untuk Wajib Pajak orang pribadi baru, jumlah penghasilan
neto fiscal yang disetahunkan
dikurangi terlebih dahulu dengan PTKP.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar