Minggu, 13 Desember 2015

PPh Pasal 25



PAJAK PENGHASILAN PASAL 25

A.      PENDAHULUAN
Ketentuan pasal 25 Undang-undang Pajak Penghasilan mengatur tentang penghitungan besarnya
angsuran bulanan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak dalam tahun berjalan.
Pembayaran pajak dalam tahun berjalan dpat dilakukan dengan:
1. Wajib pajak membayar sendiri (PPh pasal 25)
2. Melalui pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga (PPh pasal 21, 22, 23, dan 24).
B.      CARA MENGHITUNG BESARNYA PPh PASAL 25
Besarnya angsuran pajak dalam tahun berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib pajak
untuk setiap bulan adalah sebesar Pajak Penghasilan yang terutang menurut Surat Pemberitahuan
Pajak Tahunan Pajak penghasilan tahun pajak yang lalu dikurangi dengan:
a. Pajak penghasilan yang dipotong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 23,
serta Pajak Penghasilan yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22.
b. Pajak Penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24.
Dibagi 12 (dua belas) atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak.
C.      BEBERAPA MASALAH/KASUS UNTUK MENGHITUNG BESARNYA PPh PASAL 25
1. Angsuran bulanan untuk bulan sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan
PPh
Besarnya angsuran bulanan untuk bulan sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan
PPh adalah sebesar angsuran pajak untuk bulan terakhir dari tahun pajak yang lalu.
2. Apabila dalam tahun berjalan, diterbitkan SKP untuk tahun pajak yang lalu
Apabila dalam tahun pajak berjalan diterbitkan Surat Ketetapan pajak untuk tahun pajak
yang lalu maka angsuran pajak dihitung kembali berdasarkan Surat Ketetapan Pajak
tersebut dan berlaku mulai bulan berikutnya setelah bulan penerbitan Surat Ketetapan
Pajak.
D.      HAL-HAL TERTENTU UNTUK PENGHITUNGAN BESARNYA ANGSURAN PPh
PASAL 25
Direktur Jenderal Pajak diberi wewenang untuk menyesuaikan besarnya angsuran pajak yang
harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak dalam tahun berjalan, apabila:
1. Wajib Pajak berhak atas kompensasi kerugian
2. Wajib Pajak memperoleh penghasilan tidak teratur
3. SPT Tahunan PPh tahun yang lalu disampaikan setelah lewat batas waktu yang
ditentukan.
4. Wajib Pajak diberikan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh.
5. Wajib Pajak membetulkan sendiri SPT Tahunan PPh yang mengakibatkan angsuran
bulanan lebih besar dari angsuran bulanan sebelum pembetulan.
6. Terjadi perubahan keadaan usaha atau kegiatan Wajib Pajak
ANGSURAN PPH PASAL 25 BAGI WP BARU, BANK, BUMN, BUMD DAN WP
TERTENTU LAINNYA
Sesuai Pasal 25 ayat (7) UU PPh, penghitungan PPh Pasal 25 bagi WP baru, BUMN, BUMD,
dan WP tertentu lainnya ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Angsuran PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak Baru
- Wajib Pajak Baru adalah Wajib Pajak orang pribadi dan badan yang baru pertama kali
memperoleh penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas dalam tahun pajak berjalan.
- Besarnya angsuran PPh Pasal 25 setiap bulan untuk WP baru dihitung berdasarkan
penerapan tariff umum atas penghasilan neto sebulan yang disetahunkan, dibagi 12 (dua
belas).
- Dalam hal WP Baru menyelenggarakan pembukuan dan dari pembukuannya dapat
dihitung besarnya penghasilan neto setiap bulan, penghasilan neto fiscal dihitung
berdasarkan pembukuannya.
- Dalam hal WP Baru hanya menyelenggarakan pencatatan dengan menggunakan Norma
Penghitungan Penghasilan Neto atau menyelenggarakan pembukuan tetapi dari
pembukuannya tidak dapat dihitung besarnya penghasilan neto setiap bulan, penghasilan
neto fiscal dihitung berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto atas peredaran
atau penerimaan bruto.
- Untuk Wajib Pajak orang pribadi baru, jumlah penghasilan neto fiscal yang disetahunkan
dikurangi terlebih dahulu dengan PTKP.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar