Selasa, 15 Desember 2015

Soal-Soal Tentang Penagihan Pajak dan Sanksi Perpajakan

Contoh Soal-Soal Penagihan Pajak Dan Sanksi Perpajakan



1.       Penagihan pajak adalah Serangkaian tindakan agar Penanggung Pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan Surat Paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan, menjual barang yang telah disita. Definisi diatas merupakan defisi menurut ....
a.       Pasal 1 angka 9 UU No.19/2000
b.      Pasal 1 angka 19 UU No.19/2000
c.       Pasal 11 angka 9 UU No.19/2000
d.      Pasal 11 angka 19 UU No.19/2000
2.        Dasar hukum penagihan pajak tentang penagihan pajak dengan surat paksa terdapat pada UU nomor...
a.       Nomor 17 tahun 2000
b.      Nomor 18 tahun 2000
c.       Nomor 19 tahun 2000
d.      Nomor 20 tahun 2000
3.       Dibawah ini merupakan penagihan Pajak yang menjadi dokumen dasar dalam melakukan penagihan pajak kecuali...
a.       STP
b.      SKP
c.       SKKB
d.      SKPKB
4.       Utang pajak yang tidak dilunasi setelah lewat 7 hari akan diterbitkan surat...
a.       Surat Pajak
b.      Surat Teguran
c.       Surat Sita
d.      Lelang
5.       Ada berapa jenis-jenis sangksi perpajakan ?
a.       1
b.      2
c.       3
d.      4
6.       Sanksi bunga terdapat pada jenis sangksi...
a.       Sanksi Denda
b.      Sanksi Kenaikan
c.       Sanksi Pidana
d.      Sanksi Administrasi
7.       Menurut Dasar hukum pasal 39 ayat (2) UU nomor 28 Tahun 2007 , Bila seseorang melakukan lagi melakukan tindakan pidana perpajakan sebelum lewat waktu 1 tahun ,terhitung sejak selesainya pidana penjara akan dikenakan sanksi pidana dilipatkan menjadi...
a.       Pidana dilipatkan menjadi dua kali
b.      Pidana dilipatkan menjadi tiga kali
c.       Pidana dilipatkan menjadi empat kali
d.      Pidana dilipatkan menjadi lima kali
8.       Pejabat yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya atau seseorang yang menyebabkan tidak dipenuhinya kewajiban pejabat sebagaimana dimaksud dalam pasal 34 akan dikenakan sanksi dipidana dengan pidana penjara paling lama..... dan denda paling banyak....
a.       Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)
b.      Dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)
c.       Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah)
d.      Dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah)
9.       Sanksi berupa administrasi dan pidana yang dikenakan terhadap setiap orang yang melakukan pelanggaran perpajakan yang secara nyata telah diatur dalam Undang-Undang , Kalimat diatas merupakan definisi dari....
a.       Sanksi perpajakan
b.      Sanksi Administrasi
c.       Sanksi Bunga
d.      Sanksi Pidana

Soal-Soal Pajak SPT Dan Pemeriksaan&Penyidikan Pajak

Contoh Soal-Soal SPT (Surat Pemberitahuan) Dan Pemeriksaan&Penyidikan Pajak



1.       Surat yang waji pajak digunakan untuk melaporkan perhitungan dan atau pembayaran pajak , objek pajak dan atau harta dan kewajiban , merupakan pengertian dari...

a.       SPP
b.      SPT
c.       STT
d.      SST

2.       Dasar hukum SPT tentang KUP terdapat di UU nomor...

a. nomor 26 tahun 2007
b. nomor 27 tahun 2007
c. nomor 28 tahun 2007
d. nomor 29 tahun 2007

3.       Dibawah ini merupakan fungsi SPT menurut pasal 3 UU nomor 28 tahun 2007, kecuali...

a.       Penambahan Pajak
b.      Wajib Pajak
c.       Perusahaan kena pajak
d.      Pemotongan / pemungut Pajak

4.       Setiap WP harus mengambil sendiri formulir SPT di...

a.       Kantor Polisi
b.      Kantor Pengadilan
c.       Kantor Kejaksaan
d.      Kantor Pelayanan Pajak

5.       Kewajiban Pemenuhan SPT terdapat pada UU KUP pasal...

a.       Pasal 1
b.      Pasal 2
c.       Pasal 3
d.      Pasal 4

6.       Dibawah ini tujuan pemeriksaan pajak,kecuali...

a.       Menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban pajak
b.      Pemberian NPWP
c.       Penghapusan NPWP
d.      Pengukuhan KPK

7.       Pemeriksaan pajak wajib mengembalikan buku-buku, catatan-catatan dan dokumen pendukung lainnya yang dipinjam dari wajib pajak paling lambat...sejak selesainya pemeriksaan

a.       17 hari
b.      7 hari
c.       17 minggu
d.      7 minggu

8.       Dalam rangka pelaksanaan pemeriksaan, Wajib pajak wajib melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur di UU nomor ...

a.       Nomor 26 tahun 2007
b.      Nomor 27 tahun 2007
c.       Nomor 28 tahun 2007
d.      Nomor 29 tahun 2007

9.       Pejabat pegawai negeri sipil tertentu dilingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang diberi wewenang khusus sebagai penyelidik untuk melakukan penyelidikan tindak pidana dibidang perpajakan, kalimat ini merupakan pengertian dari...

a.       Penyidik
b.      Pemeriksaan
c.       Pengamatan
d.      Penelitian

10.   Dibawah ini Asas-asas hukum penyidikan, kecuali...

a.       Asas Praduga tak bersalah
b.      Asas persamaan dimuka hukum
c.       Asas hak memperoleh batuan/penasehat hukum
d.      Asas tindak pidana

Contoh Soal Pajak NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

Contoh Soal-soal Pajak NPWP

1.       Kapan seorang OP mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP...
a.       2 bulan setelah mendapatkan penghasilan
b.      1 bulan setelah mendapatkan penghasilan
c.       1 minggu setelah mendapatkan penghasilan
d.      1 tahun setelah mendapatkan penghasilan
2.       Dibawah ini merupakan fungsi NPWP , kecuali...
a.       Sarana dalam administrasi perpajakan
b.      Menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan pengawasan administrasi perpajakan
c.       Sebagai tanda pengenal diri/identitas WP
d.      Dicantumkan dalam setiap dokumen negara
3.       Salah satu daasar hukum NPWP yaitu...
a.       UU no 27 tahun 2009
b.      UU no 16 tahun 2009
c.       UU no 27 tahun 2000
d.      UU no 16 tahun 2000
4.       Menurut UU pajak penghasilan untuk pelunasan pajak penghasilan oleh wajib pajak dapat dilakukan melalui 2 cara yaitu:
a.       Pelunasan pajak penghasilan dalam tahun berjalan dan pelunasan pajak penghasilan pada akhir tahun pajak .
b.      Pelunasan pajak penghasilan pada tahun pajak dan pelunasan pajak penghasilan pada akhir tahun pajak .
c.       Pelunasan pajak penghasilan pada pertengahan tahun dan pelunasan pajak penghasilan pada akhir tahun pajak .
d.      Pelunasan pajak penghasilan pada akhir tahun pajak dan pelunasan pajak penghasilan pada awal tahun pajak .
5.       Pemungutan pajak oleh pihak lain dilakukan dalam hal diperoleh penghasilan dari usaha sebagaimana dimaksud dalam pasal...
a.       PPh pasal 25
b.      PPh pasal 24
c.       PPh pasal 23
d.      PPh pasal 22
6.       Pelunasan pajak penghasilan pada akhir tahun pajak . tercantum dalam UU pajak penghasilan pasal...
a.       Pasal 38 UU pajak terutang
b.      Pasal 38 UU pajak penghasilan
c.       Pasal 28 UU pajak penghasilan
d.      Pasal 28 UU pajak terutang


Minggu, 13 Desember 2015

PPh Pasal 26



PAJAK PENGHASILAN PASAL 26
A. PENGERTIAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 26
Pajak yang dikenakan/dipotong atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia yang
diterima atau diperoleh Wajib Pajak (WP) luar negeri selain bentuk usaha tetap (BUT) di
Indonesia.Bentuk usaha tetap merupakan subjek pajak yang perlakuan perpajakannya
dipersamakan dengan subjek pajak badan.
Negara domisili dari Wajib Pajak luar negeri selain yang menjalankan usaha atau
melakukan kegiatan usaha melalui bentuk usaha tetap di Indonesia, adalah Negara
tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak luar negeri yang sebenarnya
menerima manfaat dari penghasilan tersebut (beneficial owner).

B. SUBJEK PAJAK
Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) yang berarti orang pribadi yang tidak bertempat
tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka
waktu 12 bulan, dan Badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di
Indonesia.

C. PEMOTONG PAJAK
• Badan Hukum Lainnya ( PT, Fa, Yayasan, Perhimpunan, Kongsi, BUT, dll)
• Perseroan Yang Ditunjuk Oleh DJP
D.      OBJEK PAJAK
• Deviden
• Bunga termasuk premium, diskonto, premi SWAP, dan imbalan sehubungan dengan
jaminan pengembalian utang
• Royalti, sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta
• Imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan dan kegiatan
• Hadiah dan Penghargaan
• Pensiun dan pembayaran berkala lainnya
• Penghasilan dari penjualan harta di Indonesia, kecuali pengalihan harta berupa tanah
dan / bangunan
• Premi asuransi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi luar negeri.
E. TARIF (BERSIFAT FINAL)
a. PPh Pasal 26 sebesar 20% dari Penghasilan Bruto :
• Deviden
• Bunga termasuk premium, diskonto, premi SWAP, dan imbalan sehubungan
dengan jaminan pengembalian utang
• Royalti, sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta
• Imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan dan kegiatan
• Hadiah dan Penghargaan
• Pensiun dan pembayaran berkala lainnya
b. PPh Pasal 26 sebesar 20% dari Perkiraan Penghasilan Netto :
• Penghasilan dari penjualan harta di Indonesia, kecuali pengalihan harta berupa
tanah dan / bangunan
• Premi asuransi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi luar negeri
(Keputusan Menteri Keuangan No.624/KMK.04/1994) yaitu :
-20% x 50% x Premi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi di luar
negeri
-20% x 10% x Premi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi LN oleh
perusahaan asuransi yang berkedudukan di Indonesia
- 20% x 5% x Premi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi LN oleh
perusahaan reasuransi yang berkedudukan di Indonesia

c. 20% (final) dari perkiraan penghasilan neto atas penjualan atau perusahaan antara
conduit company atau spesial purpose pengalihan saham company yang didirikan atau
bertempat kedudukan di negara yang memberikan perlindungan pajak yang
mempunyai hubungan istimewa dengan badan yang didirikan atau bertempat
kedudukan di Indonesia atau BUT di Indonesia
d.
20% (final) dari Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi pajak dari suatu BUT di
Indonesia, kecuali penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia.
F.
PERJANJIAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA (P3B)
Perjanjian Pajak antara dua negara (bilateral) yang mengatur mengenai pembagian hak
pemajakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh penduduk dari salah satu
atau kedua negara pihak pada persetujuan (Both Contracting State), dimana pembagian
hak pemajakan tersebut diatur dengan tujuan untuk mencegah seminimal mungkin
terjadinya pengenaan pajak berganda.

Catatan :

Dalam hal telah dilakukan perjanjian penghindaran pajak berganda antara pemerintah
RI dan negara lain (Treaty Partner), penghitungan besarnya PPh 26 didasarkan pada
tax treaty tersebut (dibebaskan dari pengenaan PPh Pasal 26 atau dikenakan PPh Pasal
26 dengan tarif yang lebih rendah).
Contoh Perhitungan PPh Pasal 23 dan Pasal 26

1.
Pada tanggal 17 Agustus 2010 PT. Tukang Tagih membayar bunga atas pinjaman
membayarkan bunga kepada PT. Buaya Darat sebesar Rp70.000.000.PPh pasal 23 yang
harus dipotong oleh PT Tukang Tagih adalah:
PPh Pasal 23: 15 % x Rp70.000.000 = Rp10.500.000
2.
PT.Lintah darat membayar tagihan sewa bus (untuk jemputan karyawan) kepada PO.
Macet Terus sebesar Rp6.600.000 (termasuk PPN 10%). Hitung PPh Pasal 23 yang harus
dipotong oleh PT. lintah darat!
Pajak Penghasilan atas Sewa sebesar
15 % x 10% x Penghasilan bruto (tanpa PPN)
1,5% x (100/110 x Rp6.600.000) = Rp 90.000
Yang melakukan kewajiban pemotongan PPh Pasal 23 adalah PT.Lintah Darat


3.
PT. Fast food Indonesia membayarkan royalti kepada PT. Fast food yang ada di Jepang
atas licency yang diberikan sebesar Rp2.500.000.000. Berapa PPh dipotong atas royalti
tersebut?
PPh Pasal 26 yang dipotong : 20% x Rp2.500.000.000 = Rp500.000.000