1.
Penagihan pajak adalah Serangkaian tindakan agar
Penanggung Pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan menegur
atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus,
memberitahukan Surat Paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan,
melaksanakan penyanderaan, menjual barang yang telah disita. Definisi diatas
merupakan defisi menurut ....
a. Pasal 1 angka 9 UU No.19/2000
b.
Pasal 1 angka 19 UU No.19/2000
c.
Pasal 11 angka 9 UU No.19/2000
d.
Pasal 11 angka 19 UU No.19/2000
2.
Dasar
hukum penagihan pajak tentang penagihan pajak dengan surat paksa terdapat pada
UU nomor...
a.
Nomor 17 tahun 2000
b.
Nomor 18 tahun 2000
c. Nomor 19 tahun 2000
d.
Nomor 20 tahun 2000
3.
Dibawah ini merupakan penagihan Pajak yang
menjadi dokumen dasar dalam melakukan penagihan pajak kecuali...
a.
STP
b.
SKP
c. SKKB
d.
SKPKB
4.
Utang pajak yang tidak dilunasi setelah lewat 7
hari akan diterbitkan surat...
a.
Surat Pajak
b. Surat Teguran
c.
Surat Sita
d.
Lelang
5.
Ada berapa jenis-jenis sangksi perpajakan ?
a.
1
b. 2
c.
3
d.
4
6.
Sanksi bunga terdapat pada jenis sangksi...
a.
Sanksi Denda
b.
Sanksi Kenaikan
c.
Sanksi Pidana
d. Sanksi Administrasi
7.
Menurut Dasar hukum pasal 39 ayat (2) UU nomor
28 Tahun 2007 , Bila seseorang melakukan lagi melakukan tindakan pidana
perpajakan sebelum lewat waktu 1 tahun ,terhitung sejak selesainya pidana
penjara akan dikenakan sanksi pidana dilipatkan menjadi...
a. Pidana dilipatkan menjadi dua kali
b.
Pidana dilipatkan menjadi tiga kali
c.
Pidana dilipatkan menjadi empat kali
d.
Pidana dilipatkan menjadi lima kali
8.
Pejabat yang dengan sengaja tidak memenuhi
kewajibannya atau seseorang yang menyebabkan tidak dipenuhinya kewajiban
pejabat sebagaimana dimaksud dalam pasal 34 akan dikenakan sanksi dipidana
dengan pidana penjara paling lama..... dan denda paling banyak....
a.
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1
(satu) tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)
b. Dipidana dengan pidana penjara paling
lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta
rupiah)
c.
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1
(satu) tahun dan denda paling banyak Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah)
d.
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 2
(satu) tahun dan denda paling banyak Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah)
9.
Sanksi berupa administrasi dan pidana yang
dikenakan terhadap setiap orang yang melakukan pelanggaran perpajakan yang
secara nyata telah diatur dalam Undang-Undang , Kalimat diatas merupakan
definisi dari....
a. Sanksi perpajakan
b.
Sanksi Administrasi
c.
Sanksi Bunga
d.
Sanksi Pidana